Ilustrasi.

Warga Keluhkan Tarif Parkir yang Tak Sesuai Perda di Sungai Penuh

Posted on 2016-07-04 13:42:10 dibaca 3425 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Warga hingga saat ini masih mengeluhkan tarif parkir tepi jalan di sekitaran pasar Sungaipenuh yang tak sesuai ketentuan dalam Perda nomor 2 tahun 2016 tentang parkir ditepi jalan umum.

Dalam Perda tersebut, ditetapkan tarif parkir Rp1000 untuk roda dua, Rp2000 roda empat. Namun hal ini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Saat ini tarif parkir tepi jalan umum di Kota Sungai Penuh, untuk roda dua Rp3000 dan roda empat Rp5000.

"Heran bae dengan tarif parkir yang mahal nian, katanya lah dibuat perda," ujar salah seorang warga, Adi, kepada jambiupdate.co, Senin (4/7).

Lebih lanjut, Dia juga mempertanyakan sebenarnya tarif dalam Perda tersebut berlaku dimana? Karena pada kenyataannya parkir di Sungaipenuh sepertinya tidak ada yang menggunakan sesuai Perda tersebut.

"Kita harap ada solusi dari Pemerintah mengenai hal ini," pungkasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com