Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Dari 43 Peraturan Daerah (Perda) dalam Provinsi Jambi yang dibatalkan Pemerintah Pusat, tiga Perda diantaranya merupakan Perda Kabupaten Kerinci.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan mengakui hal tersebut.
"Ada Perda pengelolaan barang milik daerah dan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang jasa usaha, sedangkan yang satu lagi tidak jelas Saya," ungkapnya.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jambi.
"Kalau untuk Perda Pengelolan barang milik daerah memang sudah kita cabut dan diganti dengan Perda baru sesuai PP 27 tahun 2014, sementara untuk Perda no 23 th 2011 tentang jasa usaha itu pun sudah sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 dan sudah disertai dengan naskah akademik," jelasnya. (dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com