Ilustrasi

Dewan Sebut Perda Prostitusi Pemkab Muarojambi Mandul

Posted on 2016-06-23 23:18:20 dibaca 3156 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Sejak lokalisasi Payo Sigadung dibubarkan pemerintah Kota Jambi, wilayah Muarojambi menjadi tempat empuk pelarian PSK atau Eksodus paska pembubaran tersbut. Oleh karena itu Pemkab Muarojambi membuat Perda Prostitusi, namun sudah satu tahun disahkan Dewan, Perda tersebut dianggap mandul.

Perda prostitusi ini diharapkan untuk mencegah dan memberikan sanksi terhadap pelaku asusila. Namun selama setahun ke belakang banyak kasus perbuatan mesum dan asusila di Muarojambi.

Ketua Badan Legeslasi DPRD Kabupaten Muarojambi, Amiruddin, mengatakan, tekait kasus asusila dan perbuatan di Muarojambi. Namun tidak tidak penerpan dari Perda Prostitusi itu.

"Kita minta Pemkab harus menerapkan Perda protitusi itu," sampianya .

Didalam perda itu, katanya terkait sanksi hukum kearipan lokal dan sanksi pidana. "Kalau tidak diberikan sanksi mereka pasti melakukan kembali, tidak ada efek jeranya, apa gunanya ada perda itu," terusnya. (era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com