Ilustrasi.

Jika Beroperasi H-7 Hingga H+7 Lebaran, Ini Sanksi Bagi Truk Batu Bara

Posted on 2016-06-23 21:48:58 dibaca 3546 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Truk angkutan batubara yang beroperasi di wilayah Jambi, dilarang melintas atau melakukan aktivitas bongkar muat terhitung H-7   hingga H+7 lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.Hal ini diyakini akan mengganggu kelancaran lalu lintas khusunya di jalur mudik lebaran.

“Dishub Provinsi sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di wilayah masing-masing untuk mengawasi aktivitas truk batubara tersebut,” kata Amsyarnedy, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi.

Jika masih beroperasi, kata Amsyarnedy, dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian, sanksi yang diberikan jika ada perusahaan batubara, kepolisian yang berjaga akan langsung menilang surat kendaraan di tempat.

“Pihak kepolisian yang bertindak langsung di lapangan, sebab jembatan timbang Dishub sudah ditutup sejak H-7. Jadi pengawasan ada di Kepolisian,” pungkasnya. (fth)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com