Ilustrasi. Foto : Jambi Update

Pilkada Jambi Jilid II, Ini Tahapannya

Posted on 2016-06-23 10:39:26 dibaca 7326 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tahapan Pilkada Jambi Jilid II sudah dimulai. Berdasarkan PKPU, pencoblosan akan digelar pada 15 Februari 2017.

Berikut ini jadwaln dan tahapan Pilkada 2017.

PERSIAPAN

  1. 1.     PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
  2. 2.     PENYUSUNAN DAN PENANDATANGAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD), 22 Mei 2016
  3. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN, 31 Juli 2016
  4. SOSIALISASI/PENYULUHAN/BIMBINGAN TEKNIS, 30 April 2016 14 Februari 2017
  5. 5.     PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS 21 Juni 2016
    1. Pembentukan PPK dan PPS 21 Juni 2016/20 Juli 2016
    2. Pembentukan KPPS 15 Nopember 2016/14 Januari 2017
    3. 6.     PEMANTAUAN PEMILIHAN
      1. Pendaftaran Pemantau Pemilihan 1 Juni 2016/14 Januari 2017
      2. 7.     PENGOLAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILIHAN (DP4)
        1. Penerimaan DP4 dan DAK2 12 Juli 2016/ 15 Juli 2016
        2. Analisis DP4 16 Juli 2016 22/Juli 2016
        3. Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir 23 Juli 2016/ 12 Agustus 2016
        4. Penyampaian Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi 13 Agustus 2016/ 16 Agustus 2016
        5. Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 18 Agustus 2016/18 Agustus 2016
        6. Pengumuman Hasil Analisis DP4 18 Agustus 2016/ 7 September 2016
        7. PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
          1. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS
          2. Pemutakhiran:
            1. Pembentukan dan Bimbingan teknis PPDP 6 Agustus 2016/ 5 September 2016
            2. Pencocokan dan penelitian 8 September 2016/ 7 Oktober 2016
            3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran
            4. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK 22 Oktober 2016/ 24 Oktober 2016
            5. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan Penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Pemilih Sementara (DPS)  25 Oktober 2016/26 Oktober 2016
            6. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) 27 Oktober 2016 / 2 Nopember 2016
            7. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai Daftar 2 Nopember 2016/3 Nopember 2016
            8. Penyampaian DPS kepada PPS  3 Nopember 2016/9 Nopember 2016
            9. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 10 Nopember 2016/19 Nopember 2016
            10. Perbaikan DPS 20 Nopember 2016/24 Nopember 2016
            11. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK 25 Nopember 2016/27 Nopember 2016
            12. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan Penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota 28 Nopember 2016/29 Nopember 2016
            13. Penyampaian Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan DPS hasil perbaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota 28 Nopember 2016/29 Nopember 2016
            14. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

a).  Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 30 Nopember

2016/ 6 Desember 2016

b) Penyampaian DPT kepada PPS 7 Desember 2016/ 17 Desember 2016

c) Rekapitulasi DPT tingkat provinsi 7 Desember 2016/ 8 Desember 2016

d) Pengumuman DPT oleh PPS 17 Desember 2016/ 15 Februari 2017

e) Penyampaian DPTb-1 kepada PPS 5 Januari 2017/ 14 Januari 2017

f) Rekapitulasi DPTb-1 tingkat provinsi 5 Januari 201/ 6 Januari 2017

g) Pengumuman DPTb-1 oleh PPS 4 Januari 2017/15 Februari 2017

PENYELENGGARAAN

  1. 1.      SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
    1. Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan  22 Mei 2016/22 Mei 2016
    2. Pengumuman penyerahan syarat dukungan 20 Juli 2016/2 Agustus 2016
    3. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur :

1). Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh

3 Agustus 2016/7 Agustus 2016

2). Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 3 Agustus 2016/12 Agustus 2016

3).Analisis dukungan ganda 3 Agustus 2016/12 Agustus 2016

  1. Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota 13 Agustus 2016/15 Agustus 2016
  2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/ Calon Walikota dan Wakil Walikota:

1). Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota 6 Agustus 2016/10 Agustus 2016

2). Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran  6 Agustus 2016/15 Agustus 2016

3).Analisis dukungan ganda 6 Agustus 2016/15 Agustus 2016

  1. Penyampaian syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota kepada PPS 16 Agustus 2016/20 Agustus 2016
  2. Penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan 21 Agustus 2016/3 September 2016
  3. Rekapitulasi di tingkat kecamatan 4 September 2016/10 September 2016
  4. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota 11 September 2016 15 September 2016
  5. Rekapitulasi di tingkat provinsi 16 September 2016/18 September 2016

PENDAFTARAN PASANGAN CALON

  1. a.      Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon 11 September 2016 18 September 2016
  2. Pendaftaran Pasangan Calon 19 September 2016/21 September 2016
  3. c.      Pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat 21 September 2016/27 September 2016
  4. Pemeriksaan kesehatan 19 September 2016/25 September 2016
  5. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 25 September 2016/26 September 2016
  6. Penelitian syarat pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik 19 September 2016/21 September 2016
  7. Penelitian syarat calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik 21 September 2016/27 September 2016
  8. Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon 21 September 2016/27 September 2016
  9. Pemberitahuan hasil penelitian 27 September 2016/28 September 2016
  10. Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon:

1). Perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota 29 September 2016/1 Oktober 2016

2). Perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan 29 September 2016/1 Oktober 2016

  1. k.      Pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat 3 Oktober 2016/9 Oktober 2016
  2. Penelitian hasil perbaikan 29 September 2016/9 Oktober 2016
  3. Penetapan Pasangan Calon 22 Oktober 2016/22 Oktober 2016
  4. n.     Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon 23 Oktober 2016/23 Oktober 2016

SENGKETA TUN PEMILIHAN

  1. Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota 22 Oktober 2016 24 Oktober 2016
  2. Perbaikan permohonan sengketa 25 Oktober 2016 27 Oktober 2016
  3. Penyelesaian sengketa dan putusan 28 Oktober 2016 8 Nopember 2016
  4. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha Negara 9 Nopember 2016 11 Nopember 2016
  5. Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan  12 Nopember 2016 14 Nopember 2016
  6. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memeriksa dan memutus gugatan 15 Nopember 2016 5 Desember 2016
  7. Kasasi di Mahkamah Agung (MA) 6 Desember 2016 8 Desember 2016
  8. MA memeriksa dan memutus perkara kasasi 15 Desember 2016 16 Januari 2017
  9. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN 17 Januari 2017 19 Januari 2017

KAMPANYE

  1. Kampanye 26 Oktober 2016 11 Februari 2017
  2. Debat publik/terbuka antar Pasangan Calon 26 Oktober 2016 11 Februari 2017
  3. Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 29 Januari 2017 11 Februari 2017
  4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 12 Februari 2017 14 Februari 2017

LAPORAN DAN AUDIT DANA KAMPANYE

  1. a.      Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK)
  2. b.     Pengumuman penerimaan LADK
  3. c.      Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)
  4. d.     Pengumuman penerimaan LPSDK
  5. e.      Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK)
  6. f.       Penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)
  7. g.     Audit LPPDK
  8. h.     Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU
  9. i.        Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
  10. j.        Penyampaian hasil audit kepada Pasangan Calon
  11. k.      Pengumuman hasil audit

(25 Oktober 2016/3 Maret 2017)

PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

  1. Proses Pengadaan perlengkapan pemungutan danpenghitungan suara
  2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara

(3Nopember 2016/ 14 Februari 2017)

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN

  1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS
  2. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  3. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS
  4. penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS
  5. Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan

(6 Februari 2017/ 21 Februari 2017)

REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA

  1. a.      Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK
  2. b.     Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP Kabupaten/Kota
  3. c.      Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota

  1. Rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
  2. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

(15 Februari 2017/27 Februari 2017)

PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH TANPA PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN (PHP

  1. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
  2. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

(8 Maret 2017/12 Maret 2017)

(aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com