Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Rencana pemekaran desa di Kabupaten Tebo terus diproses, mulai dari telah dibuatnya Peraturan Daerah (Perda_red)
hingga pada pemetaan untuk menentukan batas – batas wilayah desa pemekaran.
Namun, dari 15 desa yang bakal dimekarkan pada tahun 2017 ini, baru sebagian yang sudah dilakukan pemetaan. Sebagai acuan dasar penataan dan pemetaan pemekaran mengacu pada jumlah Kepala Keluarga (KK) minimal sebanyak 800 KK baru dapat diproses.
Acuan tersebut, merupakan salah satu syarat administrasi untuk pemetaan batas guna mengantisipasi apabila nanti timbul keraguan dan persoalan dikemudian hari apabila sudah menjadi batas desa.Realisasi dari 15 desa pemekaran itu sendiri, masih menunggu turunnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri_red).
Demikian dikatakan Kepala BPMPD Kabupaten Tebo, Haryadi melalui Sekretarisnya, Suyadi.
“Perda pemekaran desa sudah siap, pemekarannya tinggal menunggu Permendagri saja. Lagian kemarin kita semua masih focus ke Pilkades
serentak,†sebut Suyadi saat dikonfirmasi Selasa (21/6). (bjg)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com