Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sepertinya Pemkab Tanjabtim bakal mengalami kekurangan SKPD. Karena sesuai Perangkat Rancangan Peraturan Pemerintah, berdampak kepada perampingan SKPD yang ada di Tanjabtim. Akhirnya disepakati dari 33 SKPD, sebanyak delapan SKPD akan dilebur.
Sekda Tanjabtim, H. Sudirman SH,MH diruang kerjanya Jumat (17/6) mengatakan, delapan SKPD yang bakal dilebur diantaranya, Dinas Peternakan, BP4K, Dinas Pertanian, Dinas Tata Kota, BKD, Sekretaris Korpri, Dinas ESDM, Dinas Hutbun. "Bagian-bagian SKPD yang akan dimarger, akan digabungkan dengan dinas yang tidak dimarger," ungkapnya.
Dicontohnya, perangkat Dinas Tata Kota, kedepan akan digabungkan kedinas PU dan BLHD. Termasuk Dinas Peternakan dan BP4K, bagian bagian yang ada akan digabung bersama Dinas Pertanian. Sedangkan untuk perangkat pemerintah, status RSUD Nurdin Hamzah berubah menjadi UPTD.
"Status RSUD Nurdin Hamzah akan diubah menjadi UPTD dan berada dibawah naungan Dinas Kesehatan. Dinas ESDM dan Dinas Hutbun akan beralih nanungannya ke Provinsi," paparnya.
Marger ini didasari atas skoring sebagai dasar penilaian dinas tertentu tidak layak menjadi dinas dan indikator yang tidak bisa dipenuhi. Pemkab tetap mengupayakan jumlah
"SKPD tidak kurang dari 27 ditambah tiga staf ahli di Sekda. Penilaian ini pun masih bisa dirubah, mulai 26 hingga 29 Juni mendatang," pungkasnya.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com