Ilustrasi.

Ini Besaran Zakat di Kabupaten Bungo

Posted on 2016-06-17 13:56:30 dibaca 2635 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Besaran zakat di Kabupaten Bungo sudah disahkan. Rapat antara Pemerintah Daerah, Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bungo, Bulog, Ketua DPRD dan sejumlah pihak menjadi dasar penetapan. Bupati Bungo H Mashuri (Hamas) menyebut, ada tiga tingkatan pembayatan zakat fitrah. Zakat tertinggi senilai Rp 33 ribu, menengah Rp 28 ribu dan terendah berada di angka Rp 22 ribu.

"Sudah kita tetapkan. Berdasar keputusan bersama MUI, Kemenag dan Pemerintah Derah. Ada tiga tingkatan," kata Hamas saat dikonfirmasi Jambiupdate.co usai upacara, jumat (17/6).

Harga beras di pasaran sesuai jenis dan kelas, menjadi salah satu patokan penentuan besaran zakat. Disinggung soal zakat di kalangan pegawai, Hamas menyebut Pemda tidak memfasilitasi dan membuat kebijakan. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada para pegawai untuk menyerahkan zakat dimanapun dan memilih kelas sesuai kondisi masing-masing.

"Karena ini zakat, biar mereka menyerahkan sendiri saja," terangnya. (Hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com