Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPU Kabupaten Sarolangun kembali menggelar rapat pemantapan penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2017 mendatang.
Pada rapat yang dipimpin Sekretaris Pokja Rekrutmen Petugas Adhoc, Mutya Fitri ditetapkan bahwa, seleksi PPK dilakukan mulai dari seleksi bahan, tes tertulis hingga tes wawancana. Sementara untuk petugas PPS usulan nama calon disampaikan kepala desa atau kelurahan bersama badan permusyawaratan desa minimal 6 orang calon. Semua ini tertuang dalam Pasal 37 poin 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2015.
“Kades harus mengirimkan minimal enam orang, kalau tidak memenuhi aturan ini kita minta melengkapinya. Kalau tidak juga akan kita tentukan sendiri sesuai dengan ketentuan yang. Ini diperbolehkan,†ujar Komisioner KPU Sarolangun, Thoriq Kurniawan.
Walaupun menerima usulan kades, KPU tidak serta merta menerima calon yang diusulkan tersebut. Calon PPS yang diusulkan kades tersebut tetap harus mengikuti tes tertulis.
“Harus kita adakan tes karena dalam aturan Undang Undang yang baru disahkan DPR kita harus mencari PPS yang mempunyai kompetensi dan integritas,†terangnya.
Tes tertulis bagi calon anggota PPK diadakan di KPU Sarolangun. Sementara tes tertulis bagi calon anggota PPS akan dilaksanakab serentak di masing-masing kecamatan.
“Kita sudah bentuk tim untuk masing-masing kecamatan sesuai dengan koordinator wilayah (korwil),†tambah Asriyadi, Komisioner KPU Sarolangun lainnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com