Ilustrasi.

Ini Point yang Mengharuskan PNS dan Legislator Mundur Jika Maju di Pilkada

Posted on 2016-06-10 11:26:09 dibaca 2980 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desi Arianto saat dikonfirmasi mengatakan poin yang mewajibkan mundurnya legislator yakni pada pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t.

RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dimana anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

‘‘Ini adalah poin pertama, legislator harus mundur jika ingin menncalonkan diri,’‘ ujarnya.

Hanya saja, Desi menjelaskan Pasca disahkannya Undang-undang (UU) Pilkada pihaknya masih menunggu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh KPU RI. Jika ini telah final, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh KPU Provnsi dan Kabuapten/kota.

‘‘Saat ini kita masih menunggu PKPU yang dikeluarkan KPU RI itu,’‘ akuinya.

Desi menjelaskan dari revisi UU ini membuat beberapa perubahan dari PKPU sebelumnya. ‘‘Kita menunggu kepastian dulu. Hingga saat ini belum informasi terhadap PKPU itu,’‘ jelasnya.

Bagaimana dengan KPUD tiga daerah, yakni Muarojambi, Sarolangun, dan Tebo, terhadap tahapan yang saat ini berjalan? Desi menjelaskan saat ini ketiga kabupaten ini masih tetap mengikuti PKPU sebelum UU yang direvisi.

‘‘Informasi publik mengenai UU sudah ada. Mengenai petunjuk teknsinya sesuai dengan kewenangan KPU untuk mengeluarkan PKPU itu. Tetap mengikuti PKPU lama,’‘ ucapnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com