Ilustrasi.

Hampir Sebulan Sanksi PNS yang Diduga Mesum di Tebo Belum Ditetapkan, Kenapa Ya?

Posted on 2016-05-31 21:59:51 dibaca 3275 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sudah hampir satu bulan pasca ditangkapnya Pejabat PP dan KB Tebo yang sedang berduaan dengan Bidan Desa di kamar hotel Rimbo Bujang, Senin (8/5) lalu, hingga saat ini masih belum ada keputusan yang ditetapkan oleh Tim Penjatuhan Penegakan Hukum Disiplin.

Kepala BKPP Tebo melalui Sekretarisnya, Eko Nuryanto dikonfirmasi Selasa (31/5) mengatakan bahwa terkait penanganan Pejabat PP dan KB dan Bidan Desa tersebut sudah dilakukan BAP, namun tim PPHD Belum memutuskan sanksi apapun.

"Sejauh ini BAP sudah dilakukan, namun tim PPHD belum menjatuhkan sanksi, sebab sekarang tim masih melengkapi data," terang Eko.

Pelengkapan data ini pun menurut Eko Nuryanto karena sebelumnya dari hasil BAP kedua belah pihak mengakui bahwa sudah nikah siri. Akibatnya pun tim harus mendapat kan bukti dari pengakuan tersebut.

"Kemarin mereka kan mengaku sudah nikah sirih, jadi itu kan harus di buktikan, kemudian juga ada data lain yang harus dilengkapi," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PNS yang ditemukan sedang berduaan dalam sebuah Hotel Rimbo Bujang, saat ini masih dalam proses penangan, dimana Sekda telah mengintruksikan membuat tim untuk melakukan pemanggilan, tim yang dibentuk inipun ada dua tim.

Sementara itu Kasat Pol PP Taufik Khaldy dari hasil BAP yang sudah dilakukan, dimana Kedua PNS yang merupakan Pejabat PP dan KB berinisial NA (50) dengan Bidan Tebo Ulu berinisial RN (40) telah menunjukan bukti ikatan pernikahan siri. (bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com