Ilustrasi.

Ribuan Produk Berbahaya Beredar di Jambi

Posted on 2016-05-26 10:12:09 dibaca 3390 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI –Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi sejak 2013 hingga 2015 sudah menemukan ribuan produk berbahaya beredar. Mulai dari tidak memiliki izin edar, merk palsu, menyalahi izin edar, mengandung merkuri, hidrokinon, boraks dan mengandung zat kimia lainnya.

Kepala BPOM Provinsi jambi Ujang Supriatna mengatakan, ciri dari produk tersebut  memiliki warna yang mencolok, kenyal.  Jika produk seperti ikan, daging dan mie basah tidak dihinggapi lalat dalam periode tertentu. Itu disinyalair menjadi salah satu produk yang mengandung produk berbahaya.
“Ada 3 hal yang perlu diperhatikan saat membeli produk,” akatanya.

Yaitu, Kemasan, izin edar dan kadaluarsa. Semua harus diperhatikan. Kalau diproduk tersebut tidak ada 3 hal ini, lebih baik tidak usah dibeli.

Selama 2013 hingga 2015, produk yang ditemukan berbahaya terdiri kosmetik sebanyak 354 produk dengan nilai Rp 70 jutaan. Obat tradisional yang mengandung zat kimia sebanyak 866  dengan nilai  Rp 495 juta. Juga jenis obat keras yang dijual dan dibuat tanpa keahlian dan wewenang serta dijual sembarangan dengan nilai ekonomi sebesar Rp 71 jutaan. Untuk produk pangan sebanyak 11 item dengan jumlah ekonomi sebesar Rp 15 juta.
 “Total nilai produk yang sudah kita musnahkan sebesar Rp 650 juta,” ujarnya.

2016, BPOM juga telah melakukan sidak dan mendapatkan ada beberapa temuan. Diantaranya air minum kemasan tanpa izin edar yang nilai ekonomi sebesar  Rp 35 jutaan. Produk pangan ilegal sebanyak 4 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp 3 juta.

“Seluruhnya bernilai Rp 78 juta,” katanya.

Pihaknya juga sudah menemukan beberapa produk kosmetik sebanyak 10 item dengam nilai ekonomi Rp 9 juta dan produk obat sebanyak 52 item dengan nilai Rp 139 juta.  “Total Rp149 juta,”ujarnya.

“Minggu lalu juga ada temuan kosmetik dan suplemen,” ungkpanya.
Menurut Ujang, dengan banyaknya temuan itu, pihaknya sudah membawa kasus tersebut ke ranah hukum. 2014, 8 kasus yang masuk kejalur hukum, 2015 ada 8 kasus. Sedangkan 2016 ada 4 kasus. 

"Sejak 2014, sudah ada 10 kasus yang sudah diputuskan. Hasilnya izin usaha dicabut, produknya dimusnahkan dan tersangkapun di penjara plus denda,” bebernya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com