Ilustrasi.

Pemkot Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadhan

Posted on 2016-05-17 20:42:28 dibaca 2682 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tempat hiburan malam/karaoke diminta tidak beroperasi selama bulan ramadhan mendatang. Walikota Jambi Sy Fasha akan segera rapat dengan unsur Forkompinda guna membahas masalah tersebut.

“Dalam waktu dekat kami (minggu ini) kami akan segera rapat, nanti akan kita keluarkan surat edarannya,” kata Fasha.

Bukan hanya tempat hiburan malam saja, tetapi rumah makan juga akan dilarang buka pada siang hari. Hal ini guna menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jambi, Irwansyah mengatakan bahwa akan memberikan surat edaran Walikota terkait penutupan hiburan malam menjelang pelaksanaan bulan suci Ramahdahan.

Irwansyah mengatakan bahwa khusus untuk tempat hiburan malam dilarang buka selama 24 jam, baik siang maupun malam.

"Jika masih ada tempat hiburan masih membendel akan diberi surat teguran dan peringatan hingga tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya," tegasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com