Ilustrasi.

Ada Syarat Khusus untuk Jabatan Dirut RSU, Ini Dia

Posted on 2016-05-03 21:28:54 dibaca 2986 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengumunan lelang 4 jabatan di Pemprov Jambi akan ditampilkan di website Pemprov Jambi dan website BKD.

Menurut Kepala BKD Provinsi Jambi Faui Syam, khusus untuk jabatan Direktur Utama RS Raden Mataher, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2009, harus berasal dari kalangan medik atau dokter.

‘’Kalau Dirut RSU harus berasal dari kalangan medik atau dokter,’’ sebutnya Selasa (3/5).

Kemudian, lanjutnya, yang memenuhi persyaratan baik yang pernah memangku jabatan di RS atau pejabat fungsional.

“Peserta lelang jabatan ini, terbuka tidak hanya  untuk pegawai di kalangan Pemprov Jambi saja. Namun, juga bisa diikuti oleh pegawai dari Kabupaten lain," katanya.(fth)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com