Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Penyetaraan gaji tenaga honorer di Kabupaten Sarolangun, agar setingkat dengan gaji PNS masih menunggu Peraturan Pemerintah dari pusat. Pasalnya, saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci tentang hal tersebut.
Penyetaraan gaji honorer sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyetaraan gaji honorer tersebut bakal dilakukan melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPPD Sarolangun, Sudirman melalui Kabid Mutasi formasi, Debi Gusmahardi, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan pemerintah atau penjabaran dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur pengangkatan PPPK.
“Belum adanya PP yang mengatur teknis pengangkatan PPPK,lanjutnya, tentu saja penerapan penyeteraan gaji honorer belum bisa dilaksanakan,†pungkasnya.
Debi juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu adanya PP dari pusat yang mengatur terkait hal tersebut.
“Kebijakan ini semua merupakan kewenangan pusat, jadi BKPPD hanya sebatas menjalankan amanah Undang-Undang dan PP,â€ungkapnya.
Debi meyakinkan peluang penyetaraan gaji honorer sama dengan PNS sudah terbuka, karena sudah diatur dalam Undang-Undang ASN. (dez)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com