Illustrasi.

Pejabat Diknas Provinsi Jambi Arbain Akhirnya Ditahan Polsek Pasar

Posted on 2016-04-24 18:59:03 dibaca 5520 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar ahirnya menahan pejabat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi, Arbain SH di sel tahanan Mapolsek Pasar. 

Arbain, diketahui sebagai Kepala UPTD Balai Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia ditahan setelah dilaporkan sendiri oleh  stafnya sendiri Widya Eka Putri (25).

"Begitu Arbain kita panggil langsung kita tahan," ujar Kapolsek Pasar Kompol Ridwan Hutagaol Minggu (24/4).

Menurutnya, Arbain ditahan begitu penyidik  memeriksa semua saksi dan melengkapi alat bukti. Sedikitnya, Dua orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, satu saksi merupakan petugas kamar hotel dan seorang dari keluarga korban, menyaksikan di Tempat Kejadian Perkara. Polisi mengamankan kertas Bill pesanan kamar hotel yang dipesan Arbain sebagai  barang bukti.

Diketahui, Seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi Kamis melaporkan Arbaik ke Markas Kepolisian Sektor Pasar. Dia diduga akan memperkosa stafnya sendiri Widya Eka Putri (25), di kamar nomor 922 dilantai sembilan di hotel tersebut.
"Tangan kiri korban ditarik beberapa kali dipaksa untuk masuk ke dalam kamar oleh Arbain," kata Ridwan, belum lama ini.
Sebelumnya, Arbain sudah berada di dalam kamar. Korban di minta oleh Terlapor untuk datang mengantar berkas laporan berupa data yang akan di verifikasi olehnya. Korban merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) staf di bagian Tata Usaha. Setiap laporan keluar harus diketahui Arbain.
"Dia diminta datang ke hotel untuk memverifikasi data, karena setiap surat keluar apapun bentuknya harus sepengetahuan Arbain," kata Ridwan.
Beruntung, Paman korban menghadiri di salah satu acara di sana mengetahui kejadian. Sehingga aksi yang akan dilakukan Arbain dapat dilerai. Namun, dalam kasus ini Arbain tidak dinyatakan perbuatan asusila melainkan dijerat Pasal 335 ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kurungan penjara dibawah lima tahun. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com