Ilustrasi

Banyak Perizinan di Kabupaten Kerinci Diambil Alih Kecamatan

Posted on 2016-03-20 20:20:34 dibaca 3166 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Saat ini sebagian pengurusan Izin di Kabupaten Kerinci telah diserahkan kepada Kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mempersingkat pelayanan masyarakat dalam mengurus izin.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PPTSP) Kabupaten Kerinci, Damhar mengatakan, pengalihan sebagian kewenangan perizinan kepada Camat ini merupakan kebijakan dari Bupati Kerinci.

Sejauh ini untuk kewenangan Camat diberikan sekitar 30 izin, diantaranya Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha dan lainnya.

Namun, kewenangan di Kecamatan ini hanya bisa melayani perizinan usaha yang modalnya dibawah Rp 50 juta, sedangkan diatas itu masih tetap kewenangan dari BPM-PPTSP kabupaten Kerinci.

"Itu hanya untuk usaha yang modalnya dibawah Rp 50 juta saja, seperti izin UMKM, HO, CV. Kalau SITU kan masa berlakunya 1 tahun, SIUP seumur hidup, kemudian PAUD itu 3 tahun harus diperpanjangkan izinnya," jelasnya. (dik)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com