Ilustrasi

Pencemaran Limbah, PT KMP di Durian Luncuk Hanya Dapat Teguran

Posted on 2016-03-14 19:26:22 dibaca 3413 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Batanghari, kembali membuat teguran pertama pada dugaan pencemaran limbah PT Kedaton Mulya Primas (KMP) di Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV. 

“Benar, surat teguran pertama merupakan hasil varifikasi lapangan dengan nomor surat 660.5/134/BLHD tertanggal 29 Februari lalu,” kata Muhammad Rizal, Kepala BLHD Batanghari, Senin (14/3).

Ia mengatakan, surat teguran pertama tersebut juga menindaklanjuti hasil kegiatan pengawasan pengendalian kerusakaan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan pada PT KMP.

“Terkait dengan hasil dugaan pencemaran limbah perusahaan ini, sesuai dengan surat tugas sekda nomor 800/99/ST/2016 dan surat tugas BLHD nomor 800/044/ST/2016 hanya menyampaikan hasil temuan dilapangan saja,” ujarnya.

Menurut dia, di dalam teguran itu masih adanya pembakaran limbah di area pabrik, pihak perusahaan belum menyampaikan laporan usaha kegiatan UKL-UPL baik semester maupun tahunan. Bahkan, dibidang perkebunan belum memiliki izin HO atau gangguan dan LB3. (adi)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com