Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sebanyak 21.649 orang tua masih belum melakukan pengurusan akte kelahiran anaknya, dari 26.783 akte kelahiran yang telah diintegrasikan, nyatanya, baru 5.134 warga yang mengurus akte kelahiran.
Menurut Kadis Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Syahruddin Amir, mengatakan, Pihaknya sudah melakukan intergerasi 26.783 akte, tapi yang sudah kami berikan hanya 5.134 akte anak saja.
“Dari 26.783 yang sudah terintegerasi, yang sudah kami berikan akte hanya 5.134 anak saja," ujar
Dalam setahun ini akunya, pihaknya mengejar sisa akte kelahiran yang sama sekali belum diurus oleh orang tua si anak, terutama orang tua yang tinggal di wilayah ujung Tanjabtim.
 "Masyarakat mungkin merasa jauh kalau hanya melakukan pengurusan akte kelahiran ke perkantoran," ungkapnya.
Akte kalahiran menurutnya, juga masih dianggap sepele oleh masyarakat. Pasalnya dalam penerbitan akte kalahiran masih terdapat regulasi yang sulit dalam pencatatan akte kelahiran. Misalnya saja dalam membuat akte kelahiran, namun orang tua belum memiliki akte pernikahan.
"Kan syarat pembuatan akte kelahiran seperti harus memiliki akte nikah, fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat keterangan dari dokter, bidan atau penolong kelahiran," tandasnya.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com