Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Polsek Jelutung, melimpahkan berkas Beny Akbar (19) Warga Desa Mekar Sari, RT 15, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kini berkas Tersangka kasus pencurian uang milik majikannya senilai Rp45 juta ini tengah diteliti jaksa.
"Berkasnya sudah tahap 1 dan sudah diserahkan kepada jaksa," kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Edison, kepada jambiupdate.co, Minggu (21/2).
Kata Dia, nanti berkas diteliti jaksa dulu. Jika ada kekurangan pihaknya akan melengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Namun, jika sudah lengkap akan dikoordinasikan untuk pelimpahan tahap II.
Diberitakan sebelumnya, tersangka diamankan anggota Polsek Jelutung, Senin (8/2) lalu karena nekat mencuri uang bosnya sebesar Rp 45 juta. Pegawai warung Mie Surabaya yang berada di kawasan Jl Sumantri Bojonegoro ini diamankan di Tugu Juang, ketika hendak melarikan diri ke Palembang. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com