Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Puluhan usaha sarang burung walet di Kabupaten Sarolangun ternyata tak kantongi izin. Ini juga merupakan salah satu penyebabab target pendapat Asli Daerah dari usaha tersebut tidak tercapai.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sarolangun, Iskandar ditemui, Senin (15/2). Disebutkannya, sejak 2015 lalu sampai dengan sekarang target pajak sarang walet tidak pernah mencapai target. Padahal target yang ditetapkan cukup sedikit, yakni Rp5 juta per tahun.
“Dari target Rp 5 juta, namun yang terealisasi hanya Rp 3,8 juta,†ungkap Iskandar.
Iskandar menyebutan, tak tercapainya target disebabkan sarang walet yang ada di Sarolangun tak memiliki izin. Bahkan berdasarkan data pihaknya, hingga saat ini dari puluhan sarang walet, hanya satu yang mengantongi surat izin.
“Ya cuma satu bangunan yang dikenakan pajak, sebab satu ini memang mengantongi izin. Kalau yang lain itu belum kita tindak lanjuti izinnya. Jika semua sudah mengantongi izin berkemungkinan target kita akan tercapai,†ujarnya.
Kedepan sebutnya, Pemkab akan mengambil inisiatif untuk melakukan pungutan pajak terhadap pengusaha walet tersebut. Melalui instansi terkait akan dilakukan pendataan terhadap bangunan gedung yang dimanfaatkan menjadi sarang walet. (dez)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com