Persidangan di MK bisa ditonton dari luar ruangan sidang di MK
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Sudirman Zaini, SH., MH dan H. Andriansyah, SE., M.Si dengan Nomor Perkara 90/PHP.BUP-XIV/2016 ditolak oleh hakim panael 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar sore ini (21/1) di MK.
BACA JUGA: Ini Pernyataan Bupati Bungo Terpilih H Mashuri Paska Pembacaan Putusan MK
Dengan ditolaknya permohonan calon incumbent ini, berarti persidangan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. KPU Bungo juga sudah melanjutkan tahapan Pilkada Bungo ke penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada.
BACA JUGA: Gugatan SZ Ditolak MK, Massa Hamas Dihimbau Jangan Terlalu Bereuforia
Wasekjend DPP PAN Mahili yang juga Ketua Tim Koalisi pasangan calon Mashuri-Safruddin yang notabenenya pihak terkait hadir langsung di MK, membenarkan hal tersebut.
‘’Alhamdulillah, gugatan SZ-AZA ditolak,’’ pungkasnya.
Menurut Mahili, gugatan tersebut ditolak karena bertentangan dengan pasal 158 terkait batas selisih suara. (pas)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com