Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Akan diberlakukannya UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah berimbas pada pengurangan tenaga honorer, khususnya di Dinas Kehutanan Tanjabbar. Karena Oktober 2016, dipastikan kewenangan Dishut Tanjabbar akan diambil alih provinsi.
‘’Setidaknya, ada 34 tenaga honorer di luar Satgas Dalkarlahut yang bekerja di Dishut Tanjabbar terancaam keberadaannya. Belum diketahui, apakah honorer ini tetap bertahan di Dishut setelah berinduk ke Provinsi,’’ tutur Kadis Kehutanan Tanjabbar, Ir H Erwin.
Dikatakannya, pihaknya, sudah menyurati provinsi, agar kewenangan penanganan kebakaran segera diambil provinsi, mengingat kami punya Satgas Dalkarlahut sebanyak 30 personil. “Jika Satgas Darkalahut tidak ditarik ke provinsi, kemungkinan akan diperbantukan ke Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran ataupun ke Disbun Tanjabbar,†ujarnya.
Bagaimana nasib honorer diluar Satgas Dalkarlahut? Erwin belum bisa mengambil keputusan, apakah diberhentikan atau tetap dipertahankan. "Kalau PNS nya bisa ditarik ke provinsi ataupun tetap bertugas di Dishut Tanjabbar," tandasnya. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com