Ilustrasi.

Kades Berani Bermain Dengan Dana Desa, Ini Hukumannya Dari Pemkab Batanghari

Posted on 2015-11-23 22:15:54 dibaca 3582 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN  - Setelah terjerat kasus pemotongan jatah raskin, kini Kades Sungai Baung, Kecamatan Muarabulian, Anshori, diduga kembali menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) Sungai Baung. Dana desa yang diselengwengkan oleh kades tersebut sebesar Rp 42 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.

Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Batanghari, Adnan, mengatakan jika terbukti  kades selewengankan dana desa itu, Andan menegaskan jika tersebukti kades Sungai Baung melakukan penyimpangan dana desa add untuk kepentingan pribadi maka kan diberikan sangsi.

"Jika benar jabatan kades sungai baung akan di copot sementara jabatannya dari kepala Desa Sungai Baung, karena telah menyalahi peranan sebagai kades. Anshori telah menyalahi wewenang dan jabatan kades yang ia pegang bisa dicopot," tegas Adnan.

Lebih lanjut ia mengatakan bila terbukti perbuatan yang dilakukan kades Sungai Baung yang telah banyak merugikan kepentingan masyarakat kedepan di tahun 2016 desa Sungai Baung di berikan sanksi dengan terancamnya tidak mendapat kucuran dana ADD.(adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com