Ilustrasi

Berikut Tugas Pendamping Desa di Tanjabtim

Posted on 2015-11-13 21:23:08 dibaca 2867 kali

JAMBIUPDATE.COM,MUARASABAK- Sebanyak 21 pendamping Desa lokal Desa yang lulus, Mengenai tugas pendamping Desa, Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Dalam undang-undang tersebut, memang telah diamanahkan pendamping Desa, dalam rangka menyusu perencanaan pembanungan, fasilitator dan melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang ada Desa” jelas Junaidi

"Semua proses seleksi pendamping Desa ini dilakukan oleh pusat yang dibantu oleh Pemprov dan Pemkab," tukasnya.(yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com