Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, KERINCI –Kadishutbun Kerinci, Efrawadi, mengatakan dengan beralihnya kewenangan dalam pengelolaan kehutanan dari Pemkab Kerinci ke Pemprov Jambi. Maka pengelolaan hutan adat kemungkinan besar akan dikelola Provinsi Jambi.
"Jika kewenangan pengelolaan hutan adat di bawah Provinsi Jambi, kami pesimis dengan Dishut Provinsi Jambi mampu mengelola hutan adat dengan baik,’’ ujarnya.
Disebutkannya, saat ini ada sebanyak tujuh lokasi hutan adat yang telah dikukuhkan di Kabupaten Kerinci, salah satunya di Kecamatan Air Hangat Timur. "Sekarang yang sudah pengukuhan tujuh hutan adat. Kemudian satu lagi hutan adat akan diusulkan untuk dikukuhkan, yakni di Talang Kemuning," ucapnya.
Sementara itu untuk hutan adat di Kabupaten Kerinci telah menjadi percontohan dari daerah lain, sebab hutan adat di Kabupaten Kerinci berada di luar hutan negara. ‘’Kami sebagai percontohan, karena daerah lain banyak hutan adat di dalam hutan negara, tapi kalau kita diluar. Artinya hutan itu hutan masyarakat," pungkasnya. (dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com