Panitia Pengawas Pemilihan KPU Batanghari.
JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN -Â Tim gabungan gabungan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas Pemilihan), KPU Batanghari, Polres Batanghari, Pol PP, dan timpasangan calon melakukan razia terhadap stiker pasangan calon, yang ada di kendaraan yang melintas di wilayah kabupaten Batanghari.
Pantauan media ini, beberapa titik yang menjadi objek tim gabungan ini melakukan razia terhadap stiker tersebut, seperti, Depan RSU Hamba Muarabulian, Kelurahan Rengas Condong, Simpang BBC, dan Pasar Baru, Muarabulian.
Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Batanghari, Lukman, mengatakan, razia ini dilakukan hasil kesepakatan antara Panwas, KPU, pihak kepolisian, Pol PP dan tim pasangan calon, yang digelar di kantor Panwas, kemarin (16/9). “Ini hasil  kesepakatan kita dengan tim, dan mereka pun meminta untuk kita turun sama-sama untuk menertibkan itu,†kata Lukman.
Dalam rapat koordinasi itu, jelas Lukman, masing-masing tim pemenangan, baik untuk pasangan calon gubernur Provinsi Jambi maupun untuk calon bupati dan wakil bupati Batanghari, semuanya sepakat. Bahkan, turun ini pun merupakan permintaan dari mereka. “Mereka sepakat, usai rapat tim langsung turun ke lokasi yang sudah ditentukan,†jelasnya.
Ungkapan yang sama juga diungkapkan oleh Ketua KPU Batanghari, Mohd Zamani, dimana, dalam penertiban yang dilakukan tidak ada hambatan. Apalagi yang melakukan eksekusi pelepasan stiker tim yang bersangkutan. “Jika ditemukan kendaraan yang memiliki stiker salah satu pasangan calon, maka tim yang bersangkutan yang melakukan melepas. Jadi, alhamdulillah tidak ada hambatan,†kata Zamani.
Dia pun berharap, dengan langkah tegas yang diambil oleh tim ini, diharapkan ke depan, tidak ditemukan lagi stiker yang terpasang di kendaraan. Apalagi, kata dia, dalam peraturan KPU sudah tegas menyatakan, alat peraga kampanye yang resmi itu hanya yang dibuat dan dicetak oleh KPU. “Kita berharap tidak ada lagi kita temukan kendaraan yang memasang stiker pasangan calon,†harapnya.
Bagaimana jika masih ditemukan, Zamani menghimbau, agar masyarakat dengan sukarela untuk melepasnya. “Sebab, kita sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi terutama terhadap pasangan calon melalui tim bahwa stiker yang di kendaraan itu tidak dibenarkan. Oleh karenanya kita berharap jika masih ditemukan segera dilepas,†pungkasnya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com