Ilustrasi.

Tidak Olah Sampah dengan Baik, Dua Perusahaan Sawit di Muarojambi Dipanggil BLHD

Posted on 2015-09-11 21:55:03 dibaca 3117 kali

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Muarojambi, memberikan tenggat waktu kepada 2 perusahaan pengolahan sawit yaitu PT. Bukit Bintang Subur (BBS) dan PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (SBPU) untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah mereka.

Hal ini menyusul adanya keluhan masyarakat yang merasa sangat terganggu dengan limbah 2 perusahaan tersebut seperti pencemaran udara yang dirasakan masyarakat dimana pemukiman disekitar perusahaan tercium aroma busuk yang sangat menyengat dan limbah cair yang belum terolah dengan baik.

Kepala BLHD Muarojambi, Firmansyah Skm MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memanggil secara langsung pengurus 2 perusahaan ini.

"Iya memang sudah kami panggil secara langsung 2 perusahaan ini, kami pertemukan dengan masyarakat dan BLHD menjadi fasilisator, dari pertemuan itu pihak Perusahaan berjanji melakukan perbaikan,"ujar Firmansyah, Jumat (11/9).

Lebih lanjut, Firmansyah mengatakan bahwa 8 bulan mereka berikan dan itu disanggupi oleh perusahaan dengan perjanjian melakukan usaha optimalisasi pengolahan limbah sehingga tidak lagi mengganggu masyarakat.

"Jadi selama 8 bulan kedepan mereka harus memenuhi standar yang kami berikan dalam pengolahan limbah, seperti kelengkapan teknologi semacam Airrator dan memperbanyak kolam penampungan limbah tersebut sebelum dibuang ke lingkungan," tegas Firmansyah.(era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com