Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Perikanan dan Peternakan Sarolangun, membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Lubuk Larangan. Kelompok ini juga bermanfaat untuk menjaga kebersihan sungai dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).Â
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Pertenakan Sarolangun, Syamsul Huda. “SK para Pokmaswas se-Kabupaten Sarolanngun ini dikeluarkan oleh Pak Bupati langsung," kata Syamsul Huda, Selasa (8/9).
Tugas dari Pokmaswas ini, kata Dia, untuk mengendalikan dan menegakan Peraturan Desa (Perdes) untuk pelarangan pelanggaran terhadap aktivitas lubuk larangan. "Masyarakat tidak boleh menganggu aktivitas ikan, seperti memancing, menjalo, memasangkan lukah dan aktivitas mengambil ikan sebelum panen," sebutnya.
Selain itu, lanjut Syamsul, tugas Pokmaswas ini juga memelihara lingkungan di sekitar lubuk larangan seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau berdompeng yang bisa membuat air sungai disekitar lubuk larangan menjadi tercemar.(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com