JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinisi Jambi mintak alat Peraga Kampenye segera ditertibkan. Ini menyusul setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) - Edi Purwanto (EP) dan Zumi Zola (ZZ) - Fachrori Umar (FU).
"Setelah ditetapkan APK yang diluar ketentuan harus ditertibkan," ujar Fauzan Khairazi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.
Menurutnya, jika APK ini tidak ditertibkan maka Bawaslu selaku pengawas menindak lanjuti dan menganggap itu sebegai pelanggaran. "Kalau tidak di tindak lanjuti kita anggap sebagai pelanggaran," tukasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com