Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Admin media sosial kampanye pasangan calon wajib melapor ke KPU. Dan admin inilah yang bertanggungjawab, jika ada kata-kata yang menghujat pasangan calon.
'Admin harus men-delete- kata-kata yang kurang pantas,' tegas komisioner KPU, Desy Ariyanto saat rapat Fasilitasi dan Koordinasi dengan Mitra Kerja Pagi ini (19/8) di Banwaslu Provinsi Jambi.
Ditambahkan ketua Banwaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi, tim kampanye pasangan calon juga harus hati-hati berkampanye di media sosial. Karena akan berdampak kepada pidana umum.
'Kan repot nanti kalau sudah diambil tindakan. Meskipun kami memberikan sanksi adalah tindakan terakhir," ungkapnya.
(fth)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com