Pemberian remisi secara simbolis di Lapas Klas II A Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Senin (17/8) adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia. Bertepatan dengan hari ini, 1922 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Provinsi Jambi peroleh remisi umum.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Klas II A Jambi. Upacara dipimpin langsung Pejabat (Pj) Gubernur Jambi, H Irman.
Dalam sambutannya, warga binaan yang memperoleh remisi adalah yang sudah memenuhi syarat dengan peraturan yang berlaku. "Selain itu mereka (Napi,red) juga berkelakuan baik selama di Lapas," ujar Irman, Senin (17/8) pagi.
Dalam hal ini, khusus untuk Lapas Klas II A Jambi, ada 767 warga binaan mendapatkan remisi umum. Mulai dari remisi 1 bulan sampai 6 bulan. (uci)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com