Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Ternyata Ihsan, Kepala Desa Mangun Jayo yang dituntut warga mengundurkan diri dari jabatannya terkait sangketa tanah dan pemecatan Ketua Adat Desa Mangun Jayo pada beberapa waktu lalu telah dinonaktifkan. Hal ini diakui oleh Camat Tebo Tengah, Soleh.
"Iya suratnya sudah turun, dia dinon aktifkan, penggantinya belum ada," ujar Camat Tebo Tengah.
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Noor Setia Budi dikonfirmasi via telepon juga membenarkan Kepala Desa Mangun Jayo Ihsan telah dinonaktifkan. Keputusan itupun menurutnya adalah keputusan Bupati. "Sesuai dengan keputusan bupati dinonaktifkan, dan itu untuk secara teknisnya yang berwenang adalah pihak BPMPD," kata Sekda Tebo.
Menurut Sekda Tebo, apabila yang bersangkutan tidak menerima, maka bisa melakukan pengajuan ke PTUN. "Kalau tidak terima ya bisa mengajukan ke PTUN," katanya lagi. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com