Illustrasi

Nahhh…. 115 THL Satpol PP Kota Jambi Dilarang Eksekusi PKL

Posted on 2015-07-28 21:43:42 dibaca 4779 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Tenaga Harian Lepas (THL) merupakan tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja tidak dibolehkan mengeksekusi jalannya penertiban Pedagang Kaki Lima. THL hanya boleh membantu saja.

Ini dikatakan Kasatpol PP Kota Jambi, Irwansyah. Disebutkannya, sejauh ini pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “THL  itu bertindak berdasarkan intruksi kami,” kata Irwasnyah, Rabu (28/7).

Dia menyebutkan saat ini Satpol PP Kota Jambi memiliki 115 THL. Penambahan 30 THL baru saja dilakukan dalam tahun 2015 ini. Jumlah THL Satpol PP lebih banyak dibandingkan tenaga PNS. Tenaga PNS Satpol PP berjumlah hanya 100 orang saja. Jumlah ini diakuinya masih dibawah jumlah ideal yang mencapaik 300 orang.

“Idealnya 300 orang, tapi kita hanya punya 215,” sebutnya.

Irwansyah menegaskan, yang membedakan THL dan tenaga PNS Satpol PP hanyalah surat tugas. Di lapangan, tenaga THL sangat diperlukan dalam membantu petugas lainnya mengeksekusi penertiban PKL.

(azz)  

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com