Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, Fahrudin Alroji, memperingatkan pihak perusahaan PT PAH untuk mematuhi kesepakatan bersama yang sudah dibuat 16 Mei 2014.
Saat itu, dilakukan kesepakatan yang dihadiri beberpa instansi terkait  tentang pematokan lahan dan pemetaan secara rinci nama nama petani mitra PT PAH  yang tergabung dalam KUD Olak Gedong Melako Intan (OGMI), Kelurahan Sungai Bengkal, paling lambat akhir Juni 2014.
"Kami harap pihak perusahaan tidak mengulur waktu untuk mengerjakan pematokan lahan dan mempetarincikan masing masing nama petani pemilik lahan seluas 633,808 hektar tersebut "ujarnya.
Ditegaskannya, tidak ada alasan pihak perusahaan untuk tidak melaksanakannya. Pasalnya, ini sudah menjadi kesepakatan setahun yang lalu. "Jangan sampai kesabaran warga habis dan melakukan tindakan yang dapat merugikan kita semua," tegasnya.
Terkait hal ini, Manager Perkebunan PT PAH, Saudara Butar Butar, saat dikonfirmasi meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Karena hal tersebut menurutnya butuh proses yang panjang.
"Yang jelas masalah ini sudah kita sampaikan ke bagian legal, kita tidak akan tinggal diam dan pasti akan kita tindak lanjuti " tukas Saudara Butar Butar.
(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com