Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO – Sejak enam bulan terakhir, Pemerintah Desa dari 111 desa di Kabupaten Tebo, belum menerima gaji. Ini disebabkan, dari 207 baru 96 desa yang melakukan pencairan ADD.
Kabin Pemdes BPMPD Tebo, Ansyori, ketika dikomfirmasi mengatakan, hingga hari terakhir sebelum lebaran lalu hanya 96 desa yang telah melakukan pencairan tahan I ADD. Sedangkan untuk pencairan ADD dilakukan pada 3 tahap. Tahap I 40 persen, Tahap II 40 persen, sedangkan Tahap III 20 persen.
"Hingga hari terakhir sebelumlembaran lalu, baru 96 desa yang telah mencairkan anggagaran desa dan itupun hanya tahap I" ujar Ansyori.
Menurutnya, yang menjadi kendala kebanyakan Kepala Desa merasa bingung. Pasalnya, ada beberapa aturan pengunaan ADD tersebut yang rancu. Akibatnya hingga saat ini kebanyakan Kades maupun perangkat desa tidak menerima gaji maupun honor.
Informasi yang berhasil dirangkum jambiupdate.com dalam Juklak dan Juknis pengunaan ADD menyebutkan, jika pengunaan anggaran di bawah Rp50 juta, pelaksanaannya boleh dilakukan secara swakelola. Sementara, jika pengunaan dana diatas Rp50 juta, pelaksanaanya harus melibatkan pihak ke tiga atau rekanan.
Khairuddin, Kades Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu, mengaku masih bingung dengan Juklak san Juknis pengunaan ADD. Dia juga mengaku hingga saat ini belum mengusulkan atau menyerahkan proposal usulan ke pihak PMPD Tebo.
"Pembayaran gaji maupun honor dari ADD. Sementara sampai sekarang belum cair, jadi mau bayar pakai apa. Jujur Saya tidak berani mencairkan ADD sebelum ada aturan yang jelas," jelasnya. (bjg)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com