JAMBIUPDATE.COM, KERINCI-Tarif retribusi untuk masuk ke objek wisata di Kerinci, seperti Danau Kerinci yang dipatok dalam Perda sebesar Rp 4 ribu ternyata hanya slogan belaka.
Pasalnya, secara terang-terangtan, tiket masuk di Danau Kerinci dijual dengan harga Rp 10 ribu, meski di lembaran tiket tertera jelas harga tiket hanya Rp 4 ribu.
Kondisi ini dikecam para netizen yang berlibur ke objek wisata Danau Kerinci. Mereka mengeluhkan praktek-praktek seperti ini dan menulis berbagai komentar miring di media sosial.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Kerinci Adi Rozal sudah menegaskan pengelolaan objek wisata dan parkir diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci ke pihak ketiga. Didalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga retribusi yang ditarik harus berdasarkan Perda. “Kalau retribusi yang ditarik diluar Perda, berarti melanggar Perda. Kita tidak menginginkan yang ditarik diluar Perda,†ucapnya.
Dikatakannya, sesuai kontrak dengan pihak ketiga Pemkab Kerinci mendapatkan setoran dan pihak ketiga mendapatkan keuntungan dari penarikan retribusi. Namun, pihaknya tidak ingin penarikan retribusi diluar Perda. “Sesuai kontrak, Pemkab dapat setoran dan pihak ketiga dapat keuntungan. Jangan ada lagi penarikan diluar Perda,†tegasnya. (ded)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com