Pungutan Harus Sesuai Perda, Ini Tarif Masuk Objek Wisata di Kerinci

Posted on 2015-07-03 11:25:24 dibaca 2669 kali

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kerinci, menegaskan agar dalam penarikan retribusi objek wisata seusai Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2011. Jika menarik retribusi diluar aturannya, maka akan ditindak.

Berkaca dari pengalaman Lebaran tahun 2014 lalu retribusi masuk yang diminta petugas dilokasi objek wisata di Kerinci rata-rata Rp10 ribu per orang. Padahal, sesuai Perda yang sudah di tetapkan, retribusi masuk ke objek wisata untuk dewasa hanya Rp4 ribu.
 
Begitu juga untuk tarif parkir, pengunjung diminta uang Rp10 ribu setiap kendaraan yang diparkirkan. Sedangkan dalam Perda yang ada tarif parkir khusus termasuk saat lebaran untuk kendaraan roda dua hanya Rp2 ribu, roda empat Rp 4 ribu dan kendaraan roda enam hanya Rp 6 ribu.
 
Kepala Disparpora Kabupaten Kerinci, Ardinal, mengatakan, dalam penarikan retribusi objek wisata harus sesuai Perda nomor 23 tahun 2011, tidak bisa diluar dari itu. Jika diluar dari ketentuan, maka yang meminta adalah oknum.

"Diluar ketentuan itu adalah oknum. Pelakunya bisa ditindak," ucapnya.

(dik)

 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com