Illustrasi

Ini Dia Waktu yang Diberikan untuk Kembalikan Temuan BPK di Tanjab Barat

Posted on 2015-06-27 10:10:37 dibaca 1719 kali

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Adanya temuan di Dinas Pekerjaan Umum oleh BPK yang totalnya mencapai 2 Miliar rupiah, beberapa waktu lalu diakui kepala dinas pekerjaan umum, Andi Nuzul.

Kepada jambiupdate.com, Ia menyatakan sudah menindaklanjuti temuan tersebut, terutama menyurati pihak rekanan untuk mengembalikan uang yang menjadi temuan dari BPK.

" Kita sudah panggil pihak rekanan, selain itu juga sudah kita surati mereka," ungkapnya, Jumat (26/6).

Andi Nuzul mengakui bahwa dalam LHP BPK yang dikeluarkan beberapa waktu lalu instansinya merupakan dinas terbesar yang menjadi temuan, diantaranya yakni uang jaminan  sebelum pekerjaan.

" Tapi setelah kita panggil pihak rekanan, rekanan bersedia mengembalikan dalam waktu yang telah ditentukan. Kita berikan deadline 60 hari," tukasnya.

(sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com