Illustrasi

Cagub Kalah Tak Bisa Asal Gugat ke MK, Ini Dia Syaratnya

Posted on 2015-06-08 15:05:12 dibaca 2402 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Bagi kandidat yang tidak puas dengan hasil penghitungan perolehan suara pada Pilgub Jambi 09 Desember 2015 mendatang, tidak bisa asal gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syaratnya, selisih suara paling banyak 1,5 persen.

Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay kepda wartawan mengatakan, ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 Ayat 1. Khusus untuk Jambi dengan jumlah penduduk sekitar 3,5 juta, terdapat di Huruf B yang berbunyi, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi.

 “Kalau memang akan ada sengketa setelah hasil suara ditetapkan, kalau jaraknya terlalu jauh dengan asumsi Pilkadanya berjalan sesuai dengan aturan, maka tidak akan diproses di MK,” katanya.

Aturan yang sama juga berlaku untuk Pilkada kabupaten/kota. Di Ayat 2 dijelaskan, Huruf A, bagi kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai

dengan 250 Ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kabupaten/kota.

Huruf B, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 Ribu sampai dengan 500 Ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan

apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar

1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kabupaten/kota.

“Persentase selisih suara ini berdasarkan jumlah penduduk. Semakin banyak penduduknya semakin kecil persentasenya, semakin sedikit penduduknya semakin besar persentasenya,” jelasnya.

(cas)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com