Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kadishub Tanjabtim, Hadi Firdaus, melalui Kabid Darat, M Nasir, mengatakan Dishub Tanjabtim membuat surat kesepakatan dengan pihak perusahaan-perusahaan, yang kendaraannya melintasi jalan maupun jembatan di Tanjabtim.
‘’Poin surat kesepakan antara lain, pihak perusahaan harus memperbaiki jembatan dan jalan yang dilalui. Angkutan tanah atau material tidak melalui jembatan dan batas muatan tidak melebihi 5 ton. Dan tidak melewati jembatan sebelum dilakukan perbaikan jembatan" katanya, Rabu (3/6).
Dikatakannya, pihaknya akan menempatkan personil secara bersama-sama antara petugas Dishub dan personil pihak perusahaan. Kendaraan pun akan diberi identitas pengenal.
"Perusahaan diharuskan menggunakan truk dengan jenis PS dan dump truck," tukasnya.
(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com