Bupati Sarolangun, H Cek Endra

Sebelum Mengabdi Selama 8 Tahun, PNS Sarolangun Dilarang Pindah

Posted on 2015-06-03 21:49:01 dibaca 1460 kali

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN- Khawatir hanya menjadi batu loncatan, Pemkab  Sarolangun melarang PNS yang baru menerima SK mengajukan pindah tugas ke tempat lain dalam beberapa tahun kedepan.

‘’Sebelum delapan tahun bertugas, PNS Sarolangun tidak diperbolehkan mengajukan surat pindah tugas,’’ sebut Bupati Sarolangun, H Cek Endra usai menyerahkan SK kepada 172 CPNS yang lulus tes 2014 yang lalu, Rabu (3/6).

Dikatakannya, 180 CPNS ini sudah menandatangani komitmen dimana mereka harus siap ditempatkan dimana saja, baik di daerah terpencil ataupun di Sarolangun sendiri.

(ded)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com