Illustrasi

Angkutan Sawit Tidak Boleh Lebih 12 Ton

Posted on 2015-05-21 22:27:09 dibaca 3423 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Masih nakalnya kendaraan pengangkut sawit, yang mengangkut Tandan Buah Segar menggunakan truk fuso langsung disikapi Dishub Tanjabtim dan Polres Tanjabtim.

"Alhamdulilah, kini laju lalulintas mulai terlihat tertib dari angkutan itu, semejak diterapkannya kebijakan bahwa jasa angkutan sawit atau TBS tak boleh lebih dari 12 Ton saat melintasi jalan diwilayah Tanjabtim. Karena dianggap meruka infrastruktur,’’ kata Kadishub Tanjabtim, Hadi Firdaus melalui Kabid Darat, M. Nasir.

Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan, agar dapat menjaga infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain menimbulkan tingginya tingkat kerusakan jalan, angkutan tersebut juga menimbulkan tingginya tingkat kecelakaan lalulintas. ‘’Berdasarkan hasil koordinasi Satlantas Polres Tanjabtim, 50 persen kecelakaan lalulintas itu disebabkan infrastruktur yang kurang baik,’’ tandasnya.

Di setiap loading ram yang terdapat di Tanjabtim, pihaknya selalu menempatkan personilnya. Hal itu bertujuan, agar dapat mempermudah pengawasan terhadap perusahaan Loading ram tersebut.

"Muatan harus pres bak dan harus diberikan pelindung. Bila mereka, mengindahkan teguran atau tidak mematuhi kebijakan yang telah disimpulkan itu, mereka maupun jasa angkutan itu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tuntasnya.

(yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com