Illustrasi

Bila Terbukti Membuang Limbah ke Sungai, PT DAS Akan Dipidana

Posted on 2015-05-20 20:53:51 dibaca 2718 kali

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL – Pemkab Tanjab Barat terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembuangan limbah ke sungai oleh PT DAS. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah tersebut maka pihak perusahaan akan dipidanakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BLHD Tanjabbar, Hamzah. Disebutkannya, pihaknya sudah mendapat intruksi untuk menurunkan tim ke 4 desa yang sudah tercemar limbah perusahaan.

"Tim kita hari ini turun kelapangan, cek pencemaran limbah tersebut, " ujarnya Hamzah, kepada jambiupdate.com, Rabu (20/5) siang di gedung DPRD Tanjabbar.

Dijelaskannya, izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut dalam pembuangan limbah berupa line aplikasi yang ditransfer ke kebun bukannya dibuang ke sungai. Oleh karenanya, tim yang sudah dibentuk akan melihat kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.

Sebelumnya, Limbah PT DAS yang beroperasi dibidang Sawit ini mencemari Anak sungai Tutuhan di desa Lubuk Bernai,Tanjung Bojo, Kampung Baru,  Lubuk Lawas.

(sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com