JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muarojambi menunda mengesahkan Peraturan Daerah Perda tentang pemilihan kepala desa di daerah setempat.Â
Â
"Ya kita tunda dulu pengesahannya karena ada pasal yang harus dikonsultasikan,' tutur Ketua Komisi A DPRD Muarojambi, A Ramli, Selasa (19/5).Â
Â
Ramli menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan jika ada perolehan suara yang sama maka dilihat dari jumlah TPS lain yang ada.
Â
'Biasanya kalau pemilihan kadeskan TPS-nya tidak banyak. Malahan ada yang hanya satu TPS. Jadi jika kita melihat pasal yang ada saat ini maka tidak bisa diterapkan jika melihat pasal tersebut,' terang Ramli.Â
Â
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini memaparkan, pihaknya akan ke Kementrian Dalam Negeri RI untuk konsultasi masalah pasal tersebut.
Â
'Karena masih ragu dan kita masih harus berkordinasi dulu dengan kementerian dalam negeri maka saya minta perngesahn perdanya ditunda dulu,' sebut Ramli.
Â
(era)