Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO – Dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang sebesar Rp 64,6 Miliar (M). Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tebo, Agus Sunaryo, ADD tidak mutlak untuk kegiatan fisik. Dana itu boleh digunakan dalam bentuk kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Tidak mutlak harus pembangunan fisik, juga bisa untuk peningkatan ekenomi masyarakat, baik itu seperti UKM, atau kelompok, bisa juga untuk pengadaan bibit pertanian," ungkap Agus Sunaryo.
Menurutnya, sesuai dengan implementasi UU 6 Tahun 2014 dan Permendagri 37 Tahun 2014, bahwa sudah diamanatkan ADD yaitu sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima daerah dikurangi DAK. "Sedangkan untuk tahun ini APBD kita kan Rp 951 Milyar, dan dari jumlah itu untuk ADD sekitar Rp 64,6 Miliyar," paparnya.
Ditambahkannya, untuk penggunaan alokasi dana desa bisa dibuat perencanaannya untuk lima tahun. Namun perlu koordinasi dengan BPMPD untuk lebih jelas.
"Dan soal dana yang kita turunkan kedesa sebagai ADD, itu ada rumusnya disesuaikan dengan kriteria, dimana kita ada 107 Desa, dan dana tersebut 60 persen dibagi rata, sedangkan 40 persen dibagi sesuai kriteria," pungkasnya.
(bjg)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com