Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Terkait adanya larangan dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Bungo untuk tidak menjual minuman beralkohol, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi ( Disperindagkop) Kabupaten Bungo mewarning sejumlah toko dan mini market untuk tidak menjual minuman beralkohol.Hal ini dikatakan langsung oleh Ihwan Syam Kasi Penyaluran dan Perdagangan saat dikonfirmasi.
“Saat ini kami sudah membuat larangan Untuk penjualan minuman beralkohol golongan C, B, dan golongan A yang masih terbilang memiliki kadar 5 persen, ini sesuai dengan peraturan permendag No.6 tahun 2015,†kata Ihwan Syam saat dikonfirmasi melalui via seluler.
Ditegaskannya, kedepan, jika ada toko atau minimarket ada yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol akan ditindak tegas dan sampai saat ini pemerintah telah dilakukan sidak kelapangan guna mengantisipasi beredarnya minuman beralkohol.
“Kita beri tenggang waktu dalam satu bulan ini dan kita akan terus lakukan sosialisasi, untuk menetralisir itu bulan depan akan kita lakukan sidak dan bila ada yang kedapatan akan kita sita,†tegasnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan permendag tersebut, hanya supermarket dan hypermart yang boleh menjual minuman tersebut, namun itu pun ada aturannya. “Saya harap kedepan tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol berkadar 5 persen keatas,†tutupnya.
(hnd)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com