Bupati Tanjabbar Usman Ermulan

‎Bupati Tanjabbar Sebut UU 23 Tahun 2014 Seperti Orde Baru

Posted on 2015-03-25 20:49:27 dibaca 1351 kali

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Pasca dikeluarkan undang-undang baru nomor 23 tentang kewenangan tentang migas, jaringan listrik dan beberapa item lain diambil alih provinsi dan pusat. banyak pemerintah daerah, setara kabupaten kota meradang dan kecewa karena kewenangan dan tupoksi tentang kedaerahan diambil alih ke Provinsi.

Padahal penguasaan kebijakan beberapa hal tersebut sebelumnya dilakukan oleh kabupaten kota seperti tertuang di undang-undang otonomi daerah. Atas keluarnya undang-undang itu, Pemkab Tanjabbar juga mengaku kecewa karena dikabarkan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan segera dibubarkan, mengingat tak ada lagi program tersisa yang dapat dijalankan instansi sumber daya mineral tersebut.

Bupati, Usman Ermulan menyebut bahwa undang-undang tersebut merupakan seperti produk undang-undang jaman ordebaru tapi jilid duanya kata dia, karena telah mengkebiri undang-undang otonomi daerah.

”program yang sudah diberikan melalui otonomi daerah malah ditarik lagi, banyak daerah yang protes dibuat begini,” kesalnya.

Dicontohkannya, di bidang ESDM, bila saja nantinya ada kerusakan jaringan dan terjadi mati lampu. Masa harus se izin provinsi, dan itu kata usman tidak relevan dengan keadaan dilapangan.

”Kalau mati lampu, ada warga ngadu ke bupati dan bupati telpon provinsi ‎kan itu lucu, yang mati satu pula, kan bikin-bbikin gawe saja, ” beber usman, Rabu (25/3) .

Disinggung apakah ada langkah yang diambil Asosiasi Pemerintah Kabuten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk menggugat undang-udang tersebut, Usman Ermulan balik melontar kekecewaan bahwa APKASI lagi  ”tidur”. 

”Lagi tidur APKASI itu, kalau iuran iya terus,” singgungnya.

Meski demikian politisi senior ini mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memperjuangkan agar hak-hak daerah tak dicabut, diantaranya dengan mengambil langkah komunikasi ke tingkat nasional.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Katamso, menurutnya segera dilakukan komunikasi dengan anggota APKASI yang lain. Kewenangan pemerintah daerah yang ditarik diakui wabup cukup banyak, seperti bidang kehutanan, listrik, migas sampai ke perikanan kelautan. 

”Hasil diskusi saya dengan Pak Bupati, beliau akan membicarakan masalah ini dengan forum APKASI‎, Kalau cuma kita Tanjab Barat yang berjuang tentu sulit, karena itu akan dilakukan pembicaraan secara nasional,” pungkas Wabup.

(Sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com