JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Apapun akan dilakukan untuk membela atau mempertahankan yang dimiliki. Seperti halnya, M Zaini Salim (53) warga Jambi. Dia menyatakan siap mati untuk mempertahankan tanahnya seluas 6300 meter yang kini tengah sengketa.
Â
Bahkan, kata dia, untuk mempertahankan tanah seluas lebih setengah hektare yang berlokasi di RT 2 Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dirinya rela melakukan apa saja sampai titik darah penghabisan.Â
Â
‎"Itu jelas tanah Saya. Tapi penggugat bersikerah menyatakan itu tanah milik orangtuanya," ujar Zaini, kepadaÂ
jambiupdate.com, Jumat (20/3).
Â
Disebutkannya, tanah milik penggugat, bukan berlokasi di tanah miliknya, melainkan berada di kawasan Thehok.Â
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung mengatakan pihaknya bersama BPN melakukan pengukuran ulang.Â
"‎ Ini antara penggugat dan tergugat, yakni Bang Hong dan Nurhayati serta Usman dan Nurbaya. Hasilnya nanti akan kita serahkan ke Pengadilan," kata Paluko.
Â
(pds)