Sanusi

Ini Dia Lima Tokoh yang Gagal Maju di Pilkada Karena Terganjal Politik Dinasti

Posted on 2015-03-13 21:08:30 dibaca 3542 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Lima bakal calon bupati dan calon gubernur di beberapa Pilkada di Provinsi Jambi hampir bisa dipastikan gagal maju di Pilkada karena terganjal politik dinasti.

Mereka adalah Riduwan Ibrahim yang notabenenya bakal cabup Bungo dan memiliki hubungan keluarga (ipar) dengan Wagub Jambi Fachrori Umar, kemudian Hazrin Nurdin yang merupakan paman dari Bupati Tanjab Timur Zumi Zola, istri mantan Bupati Batanghari Sofia Fattah, adek kandung Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir, Agustian Mahir dan menantu Gubernur Jambi Kemas Fuad.

Hal ini sesuai dengan draf rancangan PKPU Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diuji publik.

“Pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf Q dinyatakan, kandidat yang akan maju di Pilkada, tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada harian ini kemarin (12/03).

Kemudian syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Huruf Q tersebut, di Pasal 4 Ayat 8 dijelaskan, pada Huruf A, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan petahana, baik suami maupun istri.

Huruf B, tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan (satu) tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu  atau bapak mertua/ibu mertua dengan petahana. Huruf C, tidak memiliki hubungan  darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan petahana.

Huruf D juga disebutkan, syarat calon tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan petahana.

Dipertegas lagi oleh Ayat 9 Huruf A, Calon Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota tidak mempunyai ikatan perkawinan atau hubungan darah/garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan Gubernur atau Wakil Gubernur pada provinsi yang sama.

Ditambah lagi dengan Ayat 9 Huruf B yang menyatakan Calon Gubernur atau Wakil Gubernur tidak mempunyai ikatan perkawinan atau hubungan darah/garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota pada provinsi yang sama. Mengingat, saat ini keponakannya Zumi Zola masih menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

“Di Pasal 4 Ayat 10 dinyatakan, ketentuan ini tidak berlaku apabila telah melewati jeda satu kali masa jabatan,” tutur Sanusi.

Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan.

(cas)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com